CYBER CRIME - KEJAHATAN TANPA SENTUH

Pengertian Cyber Crime

Istilah cyber crime diambil dari bahasa inggris yang artinya kejahatan dunia maya, istilah cyber crime diambil karena aktifitas kejahatan menggunakan komputer maupun jaringan komputer untuk dijadikan sarana atau tempat transaksi terjadinya kejahatan.
Cybercrime merupakan tindakan pidana kriminal yang dilakukan pada teknologi internet (cyberspace), baik itu menyerang fasilitas umum di dalam cyberspace maupun data pribadi yang bersifat penting maupun yang dirahasiakan. Tindakan pidana ini dapat dibedakan menjai off-line crime, semi on-line, dan cybercrime. Tindakan ini masing masing memiliki karakteristik sendiri, namun juga memiliki perbedaan utama dari tindakan tersebut adalah keterhubungan dengan menggunakan jaringan informasi public(internet).


Sejarah Cyber crime

Cyber crime terjadi bermula dari kegiatan hacking yang telah ada lebih dari satu abad. Pada tahun 1870-an, beberapa remaja telah merusak system telepon baru Negara dengan merubah otoritas. Berikut akan ditunjukan seberapa sibuknya para hacker telah ada selama 35 tahun terakhir. Awal 1960 fasilitas universitas dengan kerangka utama computer yang besar, seperti laboratorium kepintaran buatan (arti ficial intel ligence) MIT, menjadi tahap percobaan bagi para hacker. Pada awalnya, kata “ hacker” berarti positif untuk seorang yang menguasai computer yang dapat membuat sebuah program melebihi apa yang dirancang untuk melakukan tugasnya. Awal 1970 John Draper membuat sebuah panggilan telepon membuat sebuah panggilan telepon jarak jauh secara gratis dengan  meniupkan nada yang tepat ke dalam telepon yang memberitahukan kepada system telepon agar membuka saluran. Draper menemukan siulan sebagai hadiah gratis dalam sebuah kotak sereal anak-anak. Draper, yang kemudian memperoleh julukan “Captain crunch” ditangkap berulangkali untuk pengrusakan telepon pada tahun 1970-an . pergerakan social Yippie memulai majalah YIPL/TAP (Youth International Party Line/ Technical Assistance Program) untuk menolong para hacker telepon (disebut “phreaks”) membuat panggilan jarak jauh secara gratis. Dua anggota dari California’s Homebrew Computer Club memulai membuat “blue boxes” alat yang digunakan untuk meng-hack ke dalam system telepon. Para anggotanya, yang mengadopsi pegangan “Berkeley Blue” (Steve Jobs) dan “Oak Toebark”  (Steve Wozniak), yang selanjutnya mendirikan Apple computer. Awal 1980 pengarang William Gibson memasukkan  istilah “Cyber Space” dalam sebuah novel fiksi ilmiah yang disebut Neurimancer. Dalam satu penangkapan pertama dari para hacker, FBI menggerebek markas 414 di Milwaukee (dinamakan sesuai kode area local) setelah para anggotanya menyebabkan pembobolan 60 komputer berjarak dari memorial Sloan-Kettering Cancer Center ke Los Alamos National Laboratory. Comprehensive Criem Contmrol Act memberikan yuridiksi Secret Service lewat kartu kredit dan penipuan Komputer.dua bentuk kelompok hacker,the legion of doom di amerika serikat dan the chaos computer club di jerman.akhir 1980 penipuan computer dan tindakan penyalahgunaan member kekuatan lebih bagi otoritas federal computer emergency response team dibentuk oleh agen pertahanan amerika serikat bermarkas pada Carnegie mellon university di pitt sburgh,misinya untuk menginvestigasi perkembangan volume dari penyerangan pada jaringan computer pada usianya yang ke 25,seorang hacker veteran bernama Kevin mitnick secara rahasia memonitor email dari MCI dan pegawai keamanan digital equipment.dia dihukum karena merusak computer dan mencuri software dan hal itu dinyatakan hukum selama satu tahun penjara.pada oktober 2008 muncul sesuatu virus baru yang bernama conficker(juga disebut downup downandup dan kido)yang terkatagori sebagai virus jenis worm.conficker menyerang windows dan paling banyak ditemui dalam windows XP.microsoft merilis patch untuk menghentikan worm ini pada tanggal 15 oktober 2008.heinz haise memperkirakan conficker telah  menginfeksi 2.5 juta PC pada 15 januari 2009,sementara  the guardian memperkiran 3.5 juta PC terinfeksi.pada 16 januari 2009,worm ini telah menginfeksi hamper 9 juta PC,menjadikannya salah satu infeksi yang paling cepat menyebar dalam waktu singkat.

Motif Kejahatan di Internet

Motif kejahatan dinternet digolongkan menjadi 2 yaitu motif intelektual yaitu kejahatan yang dilakukan hanya untuk kepuasan sendiri dan telah mampu untuk merekayasa dan mengimplementasikan bidang teknologi informasi, dan yang kedua motif ekonomi yaitu kejahatan yang digunakan untuk mencari keuntungan pribadi atau kelompok tertentu yang berdampak merugikan orang lain secara ekonomi.
Walaupun kejahatan dunia maya umumnya mencangkup kejahatan menggunakan komputer, akan tetapi sebagian orang memanfaatkan kejahatan untuk mendapatkan keuntungan tersendiri, salah satu contohnya adalah mendapatkan sebagian software yang bisa didownload secara gratis disitus situs tidak resmi, itu merupakan salah satu contoh cyber crime yang dimanfaatkan banyak orang.
Berikut kejahatan kejahatan yang sering terjadi di internet yaitu:
illegal Contents,yaitu kejahatan disitus internet dengan cara memasukan informasi atau pun data ke dalam internet yang berisi informasi yang bersifat tidak etis atau tidak baik dan dianggap dapat melanggara hukum ketertiban umum didalam situs internet yang berakibat kerugian bagi orang lain. Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang dapat menghancurkan martabat atau harga diri  seseorang yang ditujukan dari si pembuat, misalnya saja seperti hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan suatu rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah, dan sebagainya.

Offense against Intellectual Property,  yaitu kejahatan yang langsung ditujukan terhadap Hak atas intelektual pihak lain di internet. Misalnya saja peniruan penampilan web page milik orang lain secara ilegal. Sehingga merugikan orang lain, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Cyber Sabotage and Extortion, kejahatan itu merupakan kejahatan yang sangat tidak etis dan tidak bertanggung jawab. Kejahatan ini dapat dilakukan dengan membuat gangguan terhadap jaringan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data yang dianggap penting, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu yang berfungsi menghancurkan data maupun sistem komputer yang dituju, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku yang ingin membuat gangguan terhadap komputer maupun data-data orang yang dituju. Kejahatan ini sering disebut sebagai cyber-terrorism. yaitu merupakan kejahatan yang paling sangat mengenaskan.

Data Forgery,kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen e-commerce dengan membuat seolah olah salah ketik yang pada akhirnya menguntungkan pelaku. Kejahatan ini merupakan kejahatan yang dilakukan dengan cara memalsukan data paada dokumen dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless dokumen melalui internet.

Cracking,yaitu kejahatan yang menggunakan teknologi komputer untuk merusak system keamanan data,biasanya dilakukan untuk tindakan pencurian dan kejahatan ini juga dapat merubah suatu karakter dan properti sebuah program shingga dapat digunakan dan disebarkan bebas.

Data leakage, yaitu data yang menyangkut pembocoran atau pembobolan data yang penting  ke luar dari tempat yang dirahasiakan terutama yang mengenai data penting yang sangat harus dirahasiakan isi maupun keberadaannya.

Data diddling, yaitu suatu perbuatan atau pun tindakan yang mengubah data valid atau data yang sah dengan cara tidak benar atau tidak sah,dengan mengubah input data atau output data tersebut.

Software piracy, yaitu pembajakan software (perangkat lunak) terhadap hak cipta yang dilindungi Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI). Kebiasaan ini diawali karena mahalnya software resmi yang dijual oleh penjual software kepada masyarakat, karena minimnya masyarakat untuk membeli software resmi maka terciptalah pemikiran seseorang untuk membuat bajakan software asli dengan harga yang murah bahkan gratis.

Cyber Espionage, Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatu sistem yang computerized.Biasaynya si penyerang menyusupkan sebuah program mata-mata yang dapat kita sebut sebagai spyware.

Infringements of Privacy, Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.

CONTOH KASUS CYBER CRIME

Contoh kasus yang terjadi antara Prita Mulyasari dengan RS. Omni International yang tergolong dalam jenis Cybercrime yang menyerang individu yaitu cyberstalking.

Kronologi Kasus Prita Mulyasari dengan Rs.Omni internasional
Kasus inj bermula saat Prita Mulyasari wanita kelahiran 27 maret 1977 ini memeriksakan kesehatannya pada tanggal 07 Agustus 2008 di RS Internasional Omni tangerang atas keluhan demam, sakit kepala, mual disertai muntah, kesulitan BAB, sakit tenggorokan, hingga hilangnya nafsu makan. Oleh dokter rumah sakit, dr. Hengky Gosal, Sp.PD dan dr. Grace Herza Yarlen Nela, Prita didiagnosis menderita Demam berdarah, atau Tifus. Setelah dirawat selama empat hari disertai serangkaian pemeriksaan serta perawatan, gejala awal yang dikeluhkan berkurang namun ditemukan sejenis virus yang menyebabkan pembengkakan pada leher. Selama masa perawatan Prita mengeluhkan minimnya penjelasan yang diberikan oleh dokter atas jenis-jenis terapi medis yang diberikan, di samping kondisi kesehatan yang semakin memburuk yang diduga akibat kesalahan dalam pemeriksaan hasil laboratorium awal menyebabkan kekeliruan diagnosis oleh dokter pemeriksa. Disebabkan karena pengaduan serta permintaan tertulis untuk mendapatkan rekam medis serta hasil laboratorium awal yang tidak dapat dipenuhi oleh pihak rumah sakit Prita kemudian menulis surat elektronik tentang tanggapan serta keluhan atas perlakuan yang diterimanya ke sebuah milis. Surat elektronik tersebut kemudian menyebar luas sehingga membuat pihak rumah sakit merasa harus membuat bantahan atas tuduhan yang dilontarkan oleh Prita ke media cetak serta mengajukan gugatan hukum baik secara perdata maupun pidana dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Pada tanggal 11 Mei 2009 Pengadilan Negeri Tangerang memenangkan gugatan perdata pihak rumah sakit dengan menyatakan Prita terbukti melakukan perbuatan yang merugikan pihak rumah sakit sehingga harus membayar kerugian material sebesar Rp161 juta sebagai pengganti uang klarifikasi di koran nasional dan Rp100 juta untuk kerugian immaterial. Pada tanggal 13 Mei 2009 oleh Kejaksaan Negeri Tangerang Prita dijerat dengan pasal 310 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta dinyatakan harus ditahan karena dikhawatirkan akan melarikan diri serta menghilangkan barang bukti. Pada tanggal 3 Juni 2009 Prita dibebaskan dari LP Wanita Tangerang, dan status tahanan diubah menjadi tahanan kota. Kemudian pada tanggal 11 Juni 2009 Pengadilan Negeri Tangerang mencabut status tahanan kota.

Melalui persidangan yang dilakukan di Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 25 Juni 2009, Majelis hakim menilai bahwa dakwaan jaksa penuntut umum atas kasus Prita Mulyasari tidak jelas, keliru dalam penerapan hukum, dan tidak memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat 2 huruf b KUHAP, oleh karenanya melalui persidangan tersebut kasus Prita akhirnya dibatalkan demi hukum.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang memutuskan Prita Mulyasari  tidak terbukti secara sah melakukan pencemaran nama baik terhadap RS Omni International Alam Sutera Serpong Tangerang Selatan, Selasa (29/12/2009). Keputusan itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Arthur Hangewa.

Artikel by : Sadu Jayanatha